Terdapat 36 dapur penyulingan minyak mentah (condet) ilegal di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, yang dimiliki oleh 33 orang warga.
Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat melalui Kabag Ops Kompol Arif Batubara, saat memaparkan sejumlah wilayah rawan konflik yang ada di wilayah hukum Polres Langkat, di Stabat, Kamis (27/11).
"Ada 33 warga masyarakat Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, yang memiliki 36 dapur penyulingan minyak mentah (condent) ilegal," katanya.
Karena mereka tidak memiliki izin dari dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikwatirkan dapat menyebabkan terjadi Kebakaran, ungkapnya.
Baca juga: Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat ajak seluruh elemen wujudkan pembangunan ramah anak
Saat ini, tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik, mekakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.
Arif Batubara juga menyampaikan adanya rawan konflik lainnya yaitu soal penolakan kelompok warga masyarakat Dusun Vll Desa Timbang Lawang Kecamatan Bahorok, terkait galian C, penolakan warga terhadap galian C tersebut, dikarenakan mempengaruhi debit air untuk irigasi tanaman padi dan perikanan warga, terangnya.
Disaat yang sama Dandim 0203/Langkat melalui Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Arh Tupan, menyampaikan konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya yaitu permasalahan lahan HGU pada tanggal 8 Januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada diareal HGU PTPN ll Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang.
Ada juga aksi ujuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke kantor PT LNK Kebun Bekiun Kecamatan Kuala.
Dimana masa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan, terjadinya alasan/dasar dari pihak perkebunan, terkait pengeluaran surat pemberitahuan, tentang pembersihan lahan.
Selanjutnya adanya giat okupasi oleh pihak PTPN ll Kebun Kuala Madu, pada lahan yang di kuasai kelompok Tani Pujakusuma di Dusun Suko Beno, Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit Kecamatan Stabat.
"Di mana sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat melakukan pengamanan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat melalui Kabag Ops Kompol Arif Batubara, saat memaparkan sejumlah wilayah rawan konflik yang ada di wilayah hukum Polres Langkat, di Stabat, Kamis (27/11).
"Ada 33 warga masyarakat Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, yang memiliki 36 dapur penyulingan minyak mentah (condent) ilegal," katanya.
Karena mereka tidak memiliki izin dari dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikwatirkan dapat menyebabkan terjadi Kebakaran, ungkapnya.
Baca juga: Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat ajak seluruh elemen wujudkan pembangunan ramah anak
Saat ini, tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik, mekakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.
Arif Batubara juga menyampaikan adanya rawan konflik lainnya yaitu soal penolakan kelompok warga masyarakat Dusun Vll Desa Timbang Lawang Kecamatan Bahorok, terkait galian C, penolakan warga terhadap galian C tersebut, dikarenakan mempengaruhi debit air untuk irigasi tanaman padi dan perikanan warga, terangnya.
Disaat yang sama Dandim 0203/Langkat melalui Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Arh Tupan, menyampaikan konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya yaitu permasalahan lahan HGU pada tanggal 8 Januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada diareal HGU PTPN ll Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang.
Ada juga aksi ujuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke kantor PT LNK Kebun Bekiun Kecamatan Kuala.
Dimana masa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan, terjadinya alasan/dasar dari pihak perkebunan, terkait pengeluaran surat pemberitahuan, tentang pembersihan lahan.
Selanjutnya adanya giat okupasi oleh pihak PTPN ll Kebun Kuala Madu, pada lahan yang di kuasai kelompok Tani Pujakusuma di Dusun Suko Beno, Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit Kecamatan Stabat.
"Di mana sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat melakukan pengamanan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020