Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang digelar 9 Desember dan wajib melaksanakan rapid test.

"Di masa pandemi COVID-19 penyelenggara harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat, anggota KPPS harus sehat dan tidak ada masalah sehingga pilkada berjalan aman," ujar Tarigan di Medan, Selasa (24/11).

Ia menyebutkan pelaksanaan rapid test untuk anggota KPPS dalam Pilkada Karo 2020 sudah merupakan ketentuan dan harus tetap dilaksanakan.

Rapid test merupakan salah satu persyaratan bagi anggota KPPS yang tertuang di dalam Keputusan KPU RI Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/X/2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan Suara Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: BPBD Karo terapkan protokol kesehatan di lokasi bencana Sinabung

Tarigan mengatakan pada Pilkada Karo ini, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terhadap warga masyarakat (pemilih), anggota KPPS, Linmas, dan para saksi-saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Anggota KPPS juga dilengkapi masker, face shild, dan sarung tangan.

Alat perlengkapan prokes yang tersedia nantinya di setiap TPS berupa alat pemeriksaan suhu tubuh, hand sanitizer, tissu, air dan sabun cair.

Kemudian, jelasnya, juga disiapkan bilik khusus bagi pemilih (masyarakat) yang suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat celcius ke atas.

"Jadi, KPU Karo menjamin bahwa pemungutan suara di TPS tidak akan menjadi cluster baru bagi penyebaran Virus Corona (COVID-19)," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020