Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara menemukan sebanyak 3.388 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan rusak.
 
"Ada 3.388 lembar surat suara rusak," kata Anggota KPU Medan Rinaldi Khair, Senin (23/11).
 
Surat suara rusak itu ditemukan dalam proses penyortiran yang dilakukan di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia Medan sejak 17-21 November 2020.

Baca juga: KPUD Medan terapkan prokes secara ketat saat pencoblosan
 
Ia mengatakan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan setelah ada cetakan surat suara yang baru.
 
Menurutnya, proses pencetakan sebanyak 3.388 surat suara hanya akan membutuhkan waktu satu hari.
 
Sementara untuk proses distribusi, membutuhkan waktu selama lima hari serta sortir lipat selama dua hari.
 
"Jika surat suara pengganti masih ada yang rusak, kami ganti lagi cetak ulang," jelasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020