Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020 di tengah COVID-19 di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) wajib mengikuti protokol kesehatan.

"Baik petugas maupun pemilih wajib mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak melalui Komisioner KPU Zulhajji Siregar, Ahad (22/11). 

Tatacara pemungutan, penghitungan suara serta penggunaan sirekap tingkat TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini sudah disimulasikan, di Lapangan Sepakbola Siuhom, Kecamatan Angkola Barat, Sabtu (21/11).

Baca juga: Jumlah positif COVID-19 di Tapsel terus bertambah

Petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya dibekali APD (Alat Pelindung Diri) seperti pakai sarung tangan, yang dilengkapi alat ukur suhu tubuh. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat ada TPS khusus disiapkan.

Simulasi yang dihadiri Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj, Dandim 0212/TSLetkol Inf  Rooy Chandra Sihombing, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Perwakilan KPU Sumut serta sejumlah pejabat jajaran Pemkab Tapsel dan PPK ini, berjalan lancar. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020