Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan operasi cukai rokok ilegal dan kegiatan pemasukan barang bawaan penumpang melalui kapal ferry ataupun kapal ekspor. 

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Tanjung Balai setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Direktur Jenderal Kekayaan Negara)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Darma dalam keterangan tertulis yang diterima, di Medan, Sabtu (21/11).

Ia menyebutkan, dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur yang dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil diamankan 247.468 batang rokok, 45 botol liquid vape, dan 35 botol MMEA/miras.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Kualanamu gagalkan pengiriman narkotika cairan dari China

"Barang kena cukai (BKC) tersebut dijual dengan tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu," ujarnya.

Wayan menjelaskan, dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal kargo, petugas Bea Cukai juga berhasil mencegah barang berupa pakaian bekas/balepres (265 karung), makanan (733 pcs), sepatu (44 pasang), dan tas wanita (55 pcs).

Baca juga: Bea Cukai Sumut gagalkan panyelundupan 388 kotak rokok ilegal

Kemudian sparepart/aksesoris motor bekas (6 pcs), sparepart kipas angin (60 pcs), lampu LED (26 pcs), hanphone (52 pcs), karpet bekas (1 karung dan 2 ikat), dan obat-obatan (1 kotak).

"Barang-barang tersebut termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait," katanya.

Total nilai barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut ditaksir sekitar Rp1.312.117.720.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020