Tim Buru Sergap Satlantas Polres Simalungun dalam hitungan jam mengamankan sopir truk penyebab kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun di Kabupaten Simalungun pada Kamis (19/11). 

Dalam rilis, Jumat (20/11), Kapolres AKBP Agus Waluyo mengatakan, sopir tersebut ditangkap, setelah adanya laporan masyarakat atas keberadaannya melalui aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. 

Tersangka Suratman (57) warga Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan dan diperiksa di Mapolres di Pamatang Raya. 

Baca juga: Truk tronton rem blong, puluhan kendaraan ditabrak, puluhan orang jadi korban

Baca juga: Polres Simalungun rilis kasus lakalantas beruntun, lima meninggal

Disebutkan, hasil pemeriksaan pihaknya dibantu Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara, truk Fuso BM 8238 ZU yang dikemudikan tersangka tidak layak jalan. 

Peristiwa tragis di Km 4-5 jalan umum lintas Pematangsiantar - Perdagangan di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun menyebabkan lima orang tewas, enam luka-luka, enam mobil dan lima sepeda motor rusak. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020