Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.

"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin.

Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.

Baca juga: Kapolrestabes Medan berikan penghargaan kepada 79 personel berprestasi

"Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.

Sunarko juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.

"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020