Dalam rangka memperingati 75 Tahun Hari Listrik Nasional, PT PLN  memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 

Penghargaan ini diserahkan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN, Zulkifli Zaini melalui General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP)  Pembangkit Sumatera (KITSUM),  Weddy Bernadi Sudirman kepada Kepala Kejati Aceh,  Muhammad Yusuf di Kantor Kejati Aceh, Jum'at (13/11).

Dirut PT. PLN, Zulkifli Zaini melalui GM UIP KITSUM, Weddy B Sudirman mengatakan Kejati Aceh merupakan salah satu stakeholder yang telah memberikan kontribusi (dukungan) terhadap PLN dalam kegiatan pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan nasional.   

Baca juga: Proyek PLTA Asahan 3 bangun terowongan membelah bukit

"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang selama ini mendukung PLN dalam pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan nasional," sebut  GM UIP KITSUM, Weddy B Sudirman.

Kata Weddy,  kontribusi yang diberikan  Kejaksaan dalam hal ini  terutama pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk kelancaran proyek pembangunan PLTA Peusangan, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

"Kedepannya kami berharap support dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus berlanjut," pungkasnya.
 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020