Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap , di halaman kantor Kejari Tebing Tinggi, Jalan Yos Sudarso, Rabu (11/11)

Pemusnahan dipimpin Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin, didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, Kasi Pidum, Fauzan, Kasi Barang Bukti, Okta Fiada Ginting, Kasubbag Bin, Astri.

Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dari periode Juli hingga November 2020.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta alat hisap sabu dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital dan kain, "jelas Kajari.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.

Dari 85 kasus yang dimusnakan barang buktinya, ada 60 kasus narkotika. Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebing Tinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebing Tinggi, kata Mustaqpirin.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020