Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara prima kepada masyarakat meski saat ini tengah pandemi COVID-19.
Sekretaris Disdukcapil Serdang Bedagai Heddy Sirait di Seirampah, Rabu, mengatakan layanan terhadap pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 terjunkan Tagana antisipasi penularan di objek wisata
Pelayanan administrasi dan jumlah pengurusan berkas di kantor Disdukcapil, tidak berbeda jauh dari sebelum hingga saat masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Tidak ada pembatasan jumlah pengunjung setiap harinya yang akan mengurus dokumen kependudukan, namun kami membatasi kedatangan masyarakat untuk mendapatkan nomor antrean yaitu dari jam 8.00-10.00, di atas jam 10 kita anjurkan pulang ke rumah dan datang lagi keesokan harinya," katanya.
Diterapkannya pembatasan jumlah pengunjung, lanjut Heddy, guna mencegah adanya kerumunan dan upaya pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona jenis baru itu.
"Masyarakat yang datang juga harus mematuhi imbauan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sudah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan masyarakat pada umumnya mengurus berkas Kartu Keluarga (KK), KTP, surat pindah, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta perceraian.
"Namun berkas yang paling banyak diurus pada saat ini adalah KK, akta kelahiran, dan KTP," katanya.
Untuk memberikan pelayanan prima meski dalam situasi pandemi, Disdukcapil setempat mengerahkan dua petugas di loket yang bertugas secara tatap muka dengan masyarakat guna menampung berkas-berkas warga yang sudah lengkap.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengambil berkas yang sudah selesai keesokan hari ataupun lusa.
"Dinas Dukcapil Sergai (Serdang Bedagai) terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski masih di masa pandemi COVID-19, yang terpenting masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sekretaris Disdukcapil Serdang Bedagai Heddy Sirait di Seirampah, Rabu, mengatakan layanan terhadap pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 terjunkan Tagana antisipasi penularan di objek wisata
Pelayanan administrasi dan jumlah pengurusan berkas di kantor Disdukcapil, tidak berbeda jauh dari sebelum hingga saat masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Tidak ada pembatasan jumlah pengunjung setiap harinya yang akan mengurus dokumen kependudukan, namun kami membatasi kedatangan masyarakat untuk mendapatkan nomor antrean yaitu dari jam 8.00-10.00, di atas jam 10 kita anjurkan pulang ke rumah dan datang lagi keesokan harinya," katanya.
Diterapkannya pembatasan jumlah pengunjung, lanjut Heddy, guna mencegah adanya kerumunan dan upaya pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona jenis baru itu.
"Masyarakat yang datang juga harus mematuhi imbauan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sudah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan masyarakat pada umumnya mengurus berkas Kartu Keluarga (KK), KTP, surat pindah, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta perceraian.
"Namun berkas yang paling banyak diurus pada saat ini adalah KK, akta kelahiran, dan KTP," katanya.
Untuk memberikan pelayanan prima meski dalam situasi pandemi, Disdukcapil setempat mengerahkan dua petugas di loket yang bertugas secara tatap muka dengan masyarakat guna menampung berkas-berkas warga yang sudah lengkap.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengambil berkas yang sudah selesai keesokan hari ataupun lusa.
"Dinas Dukcapil Sergai (Serdang Bedagai) terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski masih di masa pandemi COVID-19, yang terpenting masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020