Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Mandailing Natal kembali mengamankan dua orang wanita pengedar ganja kering.

Kedua orang tersebut dalah LR (29 tahun) dan J (23 tahun), Keduanya merupakan warga Desa Pardomuan (Hutatua) Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (3/11) menyebutkan, kedua orang tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (27/10).

"LR ditangkap di gang Sinagosi lorong VII Kelurahan Kayujati Panyabungan tepatnya dirumah temannya, sedangkan J ditangkap di depan loket Aek Mais Kelurahan Kotasiantar Panyabungan," ujar Kapolres.

Baca juga: Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di pasar Batahan masih minim

Dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban dan plastik hitam seberat 18,2 Kg.

Kapolres menyebutkan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang wanita akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, kemudian petugas kita melakukan penyelidikan. Setelah informasi terkumpul, anggota langsung ke lapangan untuk melakukan penangkapan LR dan berhasil mengamankan 3,1 Kg ganja kering ," sebut Horas.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap LR, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan ini LR menyebut masih ada pelaku lain yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Padangsidimpuan ke Panyabungan.

"Setelah mengantongi nomor polisi angkutan umum tersebut, di depan loket Aek Mais petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang J dan menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 15,1 Kg," ujarnya.
 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020