Seorang pria berinisial DH alias R (21) warga Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Tugu Siborang, saat sedang menunggu teman wanitanya dari Kota Sibolga, Rabu (21/10).

DH terpaksa diamankan karena ia membawa kabur sepeda motor milik majikannya dan uang puluhan juta dari Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan di Sibolga menjelaskan, penangkapan DH berawal dari datangnya seorang wanita bernama Saripa Adha Lase (45), ke Mapolres Sibolga, Senin (21/9/2020) pukul 23.30 WIB.

Kepada polisi warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga itu melaporkan, bahwa sepeda motor miliknya serta uang puluhan juta rupiah dibawa kabur oleh tersangka DH.

Ada  pun kronologis kejadian menurut Sormin, di mana Ratna Safi Dewi Lase menyuruh DH yang merupakan salah satu karyawan di tokonya untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga. Namun setelah uang itu diambil pelaku, justru tidak disetor kepada majikannya, melainkan dibawa kabur bersama sepeda motor milik majikannya itu.

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim AKP D Harahap selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, pada Rabu siang (21/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB, tersangka DH ditangkap di Tugu Siborang Kota Padangsidimpuan ketika sedang duduk-duduk menunggu teman wanitanya dari Kota Sibolga.

“Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, uang yang dibawa kabur oleh DH sebanyak Rp 15.304.000. Di mana setelah tersangka menerima uang itu, ia kemudian kabur menggunakan sepeda motor majikannya ke Kabupaten Madina,” terang Sormin, Minggu (1/11).

Sedangkan, uang yang dibawa kabur oleh DH sudah habis digunakan berfoya-foya dan bermain judi, membeli pakaian dan celana serta membeli narkotika sabu-sabu di Kabupaten Madina. Dan sepeda motor majikannya itu juga sudah dipasangi stiket agar tidak dikenali.

Sementara itu tersangka DH mulai bekerja di toko majikannya sejak 1 September 2020. Atas perbuatannya itu, kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020