Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur panjang, 28 Oktober-1 November 2020, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumatera Utara Whiko Irwan di Medan, Senin mengatakan Satgas COVID-19 telah mengantisipasi libur panjang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ, tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar penyebaran COVID-19 di Sumut terhenti.

Baca Juga: 

Pasien COVID-19 yang sembuh di Sumut capai 10.286 orang


Pada imbauan tersebut berisi sejumlah poin. Pertama, masyarakat diminta selama cuti bersama menghindari perjalanan keluar daerah.

Kedua, bila harus ke luar daerah, agar dilakukan tes swab PCR atau rapid test, atau menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19.

Ketiga, pelaku perjalanan juga disarankan melakukan test PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan tetap negatif COVID-19.

Kemudian, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berikutnya, seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar meperhatikan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Selanjutnya Satgas COVID-19 daerah diminta intensif melakukan monitoring, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengawasan.

"Demikian imbauan yang diberikan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di masa pandemi COVID-19. Diharapkan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut," kata Whiko.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020