Polres Tebing Tinggi akhirnya menahan 'SP' alias 'OJ' (62) warga Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai diduga pelaku penganiayaan terhadap 'DS' (12) anak di bawah umur.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas saat Pers Release, Sabtu (24/10) di Mapolres mengatakan, bahwa saat ini diduga pelaku ditahan terkait pemukulan yang terjadi di salah satu lokasi bilyard.

Baca juga: Penyaluran kredit UMKM dan peluncuran tranaportasi dan infaq digital Tebing Tinggi

Kapolres menerangkan, kejadian berawal pada hari Rabu (21/10) korban datang ketempat permainan bilyard di Kecamatan Bandar Khalifah Sergai. Tak lama kemudian pelaku datang dan bermain. 

Setelah bermain 1 set, pelaku menyudahi permainannya dan korban mencoba bermain dengan menyodok bola, tanpa disengaja bola yang disodok korban keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.

Pelaku bertanya kepada korban 'kenapa kau lempar opung', lalu dijawab korban 'aku tidak sengaja pung'. Lalu pelaku berkata 'masa kau tidak sengaja melempar opung', 

Seketika itu pelaku langsung emosi dan mendekati korban yang sempat menghindari pelaku namun baju korban langsung ditarik pelaku dan meninju wajah korban berulang kali, korban langsung menangis kesakitan.

Tak lama kemudian ibu kandung korban 'S' datang dan menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya dipukuli.

"Pelaku semakin emosi dan masih memegangi korban, pelaku mendekati ibu korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan meninju wajah ibu korban dengan tangan kiri pelaku, " kata kapolres.

Kapolres membenarkan kejadian itu sempat viral yang disebar melalui media sosial (medsos).

Korban selaku ibu kandung membuat laporan polisi berikut pemukulan terhadap anaknya pada tanggal Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (23/10/2020).

"Terhadap korban saat ini kita sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengetahui apakah ada kerusakan pada organ tubuh korban. Kita tetap profesional menangani kasus apapun dalam rangka penegakan hukum, " katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020