Sebanyak 115 orang di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisia, Kamis (22/10).

Operasi yustisia menegakkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang dijalankan Tim Gabungan Polres Tapsel,  Satpol PP, dan Dinas Perhubungan ini guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Operasi yustisia kali ini di enam titik di ruas Jalan Lintas Sumatera di Wilayah Kecamatan Angkola Timur, yang dipimpin Iptu Sumanto Naibaho, dan dihadiri Kanit Regident Sat Lantas Polres Tapsel selaku Padal Iptu Tongan Siregar. 

Baca juga: Positif COVID-19 di Tapsel sudah diangka 90

Dari total yang terjaring di enam titik yang sedang melintas menggunakan kendaraan ini mendapat teguran lisan 67 orang, teguran secara tertulis 48 orang. Tim operasi juga melaksanakan kegiatan imbauan prokes (pakai masker,  cuci tangan, dan jaga jarak) di 15 titik.

Tujuannya dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel. Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj juga berpesan kepada seluruh tim agar mengedepankan sifat humanis selama operasi. 

"Kita menginginkan dengan adanya operasi yustisia yang dimulai apel keberangkatan personel dari Mapolres Tapsel dipimpin Iptu Sumarno Naibaho ini, tingkat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan khususnya di Angkola Timur, semakin tinggi," harap Kapolres melalui Kasubag Humas IpIpda Aszul Pane.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020