Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis terdakwa Zulkifli (44) hukuman mati karena  terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 52 kg.

Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya secara virtual (daring) di PN Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ucap Majelis Hakim Saidin.



Putusan Majelis Hakim PN Medan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (conform) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).

Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.

Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram.Dan juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta, kata Jaksa.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020