Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memperketat penerapan protokol kesehatan di institusi hukum itu guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (21/10), mengatakan penerapan protokol kesehatan itu diberlakukan kepada seluruh pejabat, jaksa, pegawai maupun para tamu yang berkunjung ke kantor tersebut.

Ia menjelaskan setiap orang yang berada di lingkungan Kejati Sumut harus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Kejati Sumut.

Baca juga: Pemerintah alokasikan Rp2,6 triliun untuk program pemulihan pesantren

Hal itu diberlakukan guna mencegah berkembangnya Virus Corona yang masih terus mewabah hingga saat ini.

"Kami tidak ingin COVID-19 itu berkembang di lingkungan Kejati Sumut, maka setiap tamu yang masuk harus menjalani pemeriksaan ekstra ketat," ujarnya.

Sumanggar mengatakan pengalaman yang dialami sejumlah pegawai Kejati Sumut pernah terjangkit COVID-19 tidak ingin terulang lagi.

"Pimpinan mewajibkan seluruh jaksa, pegawai maupun pengunjung yang memasuki Kejati Sumut harus mengikuti protokol kesehatan, dan pemeriksaan suhu tubuh," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan jumlah pasien terpapar COVID-19 yang meninggal sudah mencapai 507 orang hingga tanggal 20 Oktober 2020.

"Yah jumlah pasien COVID-19 yang meninggal sudah mencapai 507, setelah ada penambahan korban sebanyak empat orang pada 20 Oktober," ujar dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa (20/10).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020