Jajaran Polres Sibolga berhasil mengamankan dua remaja saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Satu diantaranya adalah seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun. Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menerangkan, dua pemuda tersebut diamankan di rumahnya, Sabtu (17/10) dini hari sekira pukul 03.40 WIB.
Tersangka berinisial MY (21) pekerjaan buruh dekorasi, warga Jalan Elang, Pancuran Bambu, Sibolga. Satunya lagi berinisial HHS (16) masih pelajar, warga Jalan Cendrawasih Pancuran Bambu, Sibolga.
“Saat diamankan keduanya sedang berbaring-baring di ruangan tamu di rumah tersangka MY,” kata R Sormin, Minggu (18/10).
Di ruang tamu tersebut polisi menemukan 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis gas terpasang pipa jarum suntik, yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: 190 warga Sibolga ditindak tim gabungan yustisi
“Dari saku celana seorang tersangka disita uang sebanyak Rp 80 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian ditemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 0,9 gram,” ungkap Sormin menjelaskan.
Kedua remaja tersebut langsung diboyong ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga. Dan setelah dilakukan tes urine kepada kedua tersangka, hasilnya positif.
Tersangka MY menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diterimanya dari temannya yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada, Sabtu (17/10) dini hari pukul 03.00 WIB di rumahnya.
“Usai menyerahkan sabu-sabu tersebut temannya langsung pergi. Rencananya sabu-sabu itu untuk dikonsumsi bersama-sama. Selanjutnya kedua tersangka berbaring-baring di ruangan tamu sambil main hp menunggu kedatangan temannya untuk konsumsi sabu-sabu,” jelasnya Sormin.
Dikatakan Sormin, ketika dilakukan pengembangan, teman tersangka yang memberikan sabu-sabu tidak berhasil ditemukan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Tersangka berinisial MY (21) pekerjaan buruh dekorasi, warga Jalan Elang, Pancuran Bambu, Sibolga. Satunya lagi berinisial HHS (16) masih pelajar, warga Jalan Cendrawasih Pancuran Bambu, Sibolga.
“Saat diamankan keduanya sedang berbaring-baring di ruangan tamu di rumah tersangka MY,” kata R Sormin, Minggu (18/10).
Di ruang tamu tersebut polisi menemukan 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis gas terpasang pipa jarum suntik, yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: 190 warga Sibolga ditindak tim gabungan yustisi
“Dari saku celana seorang tersangka disita uang sebanyak Rp 80 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian ditemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 0,9 gram,” ungkap Sormin menjelaskan.
Kedua remaja tersebut langsung diboyong ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga. Dan setelah dilakukan tes urine kepada kedua tersangka, hasilnya positif.
Tersangka MY menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diterimanya dari temannya yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada, Sabtu (17/10) dini hari pukul 03.00 WIB di rumahnya.
“Usai menyerahkan sabu-sabu tersebut temannya langsung pergi. Rencananya sabu-sabu itu untuk dikonsumsi bersama-sama. Selanjutnya kedua tersangka berbaring-baring di ruangan tamu sambil main hp menunggu kedatangan temannya untuk konsumsi sabu-sabu,” jelasnya Sormin.
Dikatakan Sormin, ketika dilakukan pengembangan, teman tersangka yang memberikan sabu-sabu tidak berhasil ditemukan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020