Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel)  menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2020  sebanyak 206.480 jiwa.

Penetapan DPT sebanyak 206.480 jiwa pemilih ini melalui pleno yang dihadiri Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak,  di Aula KPU Tapsel, di Sipirok, Jumat (16/10).

Daftar penetapan pemilih untuk Pilkada memilih Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan pada 9 Desember 2020 ini ditetapkan sesuai surat KPU Nomor 141/PL.02.1-BA/1203/KPU-Kab/X/2020.

Baca juga: Bupati Tapsel ingatkan penyelenggara pemilu jaga independensi

Dan, berita acara penetapan DPT ini ditanda tangani Komisioner KPU yaitu Panataran Simanjuntak (Ketua), Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe,  Kemri Syafii, dan Zulhajji Siregar masing-masing anggota.

Dari total 206.480 jiwa jumlah pemilih terdapat 104.016 jiwa jumlah perempuan, dan laki-laki berjumlah 102.464 jiwa yang tersebar 731 TPS di 15 Kecamatan se Tapsel yang memiliki 248 Desa/Kelurahan.

Turut hadir Bawaslu, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, unsur Kepolisian, TNI, Parpol, dan undangan lainnya dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020