Satuan Tugas COVID-19 Medan-Binjai- Deli Serdang (Mebidang) memberikan ultimatum kepada sejumlah pelaku usaha yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan, antara lain membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung dengan tidak mengatur jarak antarpelanggan yang hadir.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Mebidang, Kol Inf Azhar Muliyadi di Medan, Kamis (15/10) , mengatakan, pihaknya terus menggelar razia dalam upaya penegakkan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Medan.

"Kami mengingatkan lagi agar pelaku usaha bisa mengatur sedemikian rupa kursi dan mejanya agar tidak terlalu rapat. Jadi posisi duduknya tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter," katanya.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 bertambah 5.810 jadi 273.661 orang

Saat razia tersebut, sejumlah kafe dan warung terlihat ramai pengunjung.

Bahkan beberapa tempat yang telah dilakukan razia serta diberikan peringatan oleh petugas, masih terlihat adanya kerumunan pengunjung. Sehingga tim melakukan penekanan dan penegasan berupa ultimatum kepada pelaku usaha.

"Kami sampaikan kembali, bahwa dalam penegakan ini bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Tetapi harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya dijaga," katanya.

Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa usaha (kafe/hiburan malam) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, akan diberikan teguran sebanyak dua kali.

Jika keduanya tidak diindahkan dan pelaku usaha tetap membiarkan terjadinya kerumunan orang, Satgas tidak segan untuk menutup.

Selain mengultimatum pelaku usaha, tim juga menyosialisasikan kepada pengunjung kafe tentang pentingnya menjaga jarak interaksi.

Karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, terutama yang berada di zona merah dengan tingkat penularan cukup tinggi.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020