Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara (Sumut) mencatat hingga Oktober sudah terjadi 25 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sehingga sosialisasi keselamatan dinilai perlu terus dilakukan.
"Hingga Oktober sudah terjadi 25 kecelakaan. KAI berharap angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan sehingga manajemen terus melakukan sosialisasi keselamatan," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu (14/10) , usai sosialisasi keselamatan di tujuh perlintasan sebidang kereta api.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan membentangkan spanduk, membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, dan menyampaikan imbauan melalui pengeras suara.
Baca juga: Seorang warga tewas tertabrak di lintasan kereta api
Sosialisasi dilakukan manajemen PT KAI Divre I Sumut bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Kolaborasi antara pemangku kepentingan dinilai diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
“Sosialisasi keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, sehingga kecelakaan dapat ditekan,” ujar Mahendro.
Dia menyebutkan angka kecelakaan yang sudah 25 kali itu tergolong tinggi sehingga menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Baca juga: Dua penumpang mobil tewas tertabrak KA di lintasan tanpa palang pintu
Dia menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dampak meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
"Banyaknya perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan," katanya.
Selain 92 perlintasan sebidang resmi, KAI mencatat ada 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Hingga pertengahan Oktober 2020 KAI Divre 1 Sumut sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Sesuai ketentuan UU, pengendara atau pejalan kaki harus berhenti ketika sinyal kereta api sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan harapan, masyarakat pengguna jalan dapat disiplin dan mengutamakan keselamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Hingga Oktober sudah terjadi 25 kecelakaan. KAI berharap angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan sehingga manajemen terus melakukan sosialisasi keselamatan," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu (14/10) , usai sosialisasi keselamatan di tujuh perlintasan sebidang kereta api.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan membentangkan spanduk, membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, dan menyampaikan imbauan melalui pengeras suara.
Baca juga: Seorang warga tewas tertabrak di lintasan kereta api
Sosialisasi dilakukan manajemen PT KAI Divre I Sumut bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Kolaborasi antara pemangku kepentingan dinilai diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
“Sosialisasi keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, sehingga kecelakaan dapat ditekan,” ujar Mahendro.
Dia menyebutkan angka kecelakaan yang sudah 25 kali itu tergolong tinggi sehingga menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Baca juga: Dua penumpang mobil tewas tertabrak KA di lintasan tanpa palang pintu
Dia menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dampak meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
"Banyaknya perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan," katanya.
Selain 92 perlintasan sebidang resmi, KAI mencatat ada 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Hingga pertengahan Oktober 2020 KAI Divre 1 Sumut sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Sesuai ketentuan UU, pengendara atau pejalan kaki harus berhenti ketika sinyal kereta api sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan harapan, masyarakat pengguna jalan dapat disiplin dan mengutamakan keselamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020