Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah rampungkan alat peraga kampanye (APK), debat Publik dan iklan akan diserah terimakan langsung kepada tim penghubung pasangan calon, Jumat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Binjai Zulfan Efendy, di Binjai, Kamis (8/10).

Baca juga: Polsek Binjai Barat tangkap pelaku pencurian tujuh batang bunga

Alat peraga kampanye itu akan diserahkan dan akan dituangkan dalam berita acara penyerahan, untuk keseluruhan paslon diantaranya spanduk 222, baliho 15 dan umbul-umbul 300.

Ia mengatakan sesuai dengan regulasi, APK yang difasilitasi KPU itu mencakup umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan untuk setiap paslon, untuk baliho lima per paslon untuk se kota Binjai dan spanduk dua per kelurahan untuk setiap paslon.

Selain APK, KPU Kota Binjai juga memfasilitasi bahan kampanye yang terdiri dari poster, pamflet, brosur dan selebaran. Paslon juga dapat mencetak bahan kampanye lainnya dapat berupa alat pelindung diri seperti masker dan cairan pembersih tangan, katanya.

"Parpol, paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU," ujar Zulfan.

Sementara hal lain yang sedang disiapkan KPU Binjai terkait masa Kampanye, Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai Robby Effendi mengenai debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa.

Sama kita ketahui sesuai regulasi dan juknis kampanye, debat publik ini bertujuan menggali lebih dalam profil, misi, visi dan program kerja para pasangan calon.

"Tentu saja kegiatan ini wajib ikut protokol kesehatan penanganan COVID-19, kepada paslon agar tidak membawa massa atau melakukan pengerahan massa ke lokasi acara," katanya.

"Maka sesuai juknis, yang hadir di dalam kegiatan debat itu hanya pasangan calon, empat orang tim kampanye paslon, dua orang Bawaslu, lima orang anggota KPU," sebut Robby.

Selain itu mungkin ada moderator, tim sekretariat KPU dan kru dari pihak lembaga penyiaran. Sedangkan untuk iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU, KPU Binjai juga telah menyurati pasangan calon agar segera memberikan desain materi sebelum batas akhir penyerahan.

Kita ketahui untuk tahapan kampanye iklan di media massa, cetak dan elektronik akan dimulai 22 November hingga 5 Desember. "Dari juknis yang ada paslon harus menyerahkan desain itu 14 hari sebelum tahapan kampanye iklan di media massa dimulai," ucap Robby.

KPU Kota Binjai berharap, keseluruhan paslon agar mematuhi tengat waktu yang ditetapkan, agar proses pemasangan iklan di media massa dapat dilakukan tepat waktu, tepat jadwal dan tepat regulasi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020