Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kepala BPN Kabupaten Asahan Syafrizal Pane sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun, Sumatera Utara, kepada PT. Tanjung Siram.
"Pada Selasa (29/9), jaksa penyidik memeriksa satu saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.
Hari mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Syafrizal ditanya seputar status tanah yang menjadi jaminan pemberian kredit kepada PT. Tanjung Siram.
"Pemeriksaan kembali di lakukan guna mencari tahu dan mengetahui tentang status tanah yang menjadi jaminan pemberian fasilitas pembiayaan /kredit kepada PT. Tanjung Siram," ujar Hari.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Diketahui pada 2009 PT. BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun memberikan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram, di mana dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus senilai Rp35 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Pada Selasa (29/9), jaksa penyidik memeriksa satu saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.
Hari mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Syafrizal ditanya seputar status tanah yang menjadi jaminan pemberian kredit kepada PT. Tanjung Siram.
"Pemeriksaan kembali di lakukan guna mencari tahu dan mengetahui tentang status tanah yang menjadi jaminan pemberian fasilitas pembiayaan /kredit kepada PT. Tanjung Siram," ujar Hari.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Diketahui pada 2009 PT. BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun memberikan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram, di mana dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus senilai Rp35 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020