Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada 24 September 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan membenarkan ada menerima limpahan tangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut pada Jum'at (25/9).

Panjaitan menjelaskan, kedua tersangka benitial SA alias Adit (23) warga Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur,  dan seorang anak di bawah umur berstatus pelajar.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai tangkap dua pria pemilik narkotika

"Mereka ditangkap di rumah tersangka Adit di Jalan Bolewa pada Kamis kemarin," katanya.

Panjaitan melanjutkan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi 0,61 gram sabu, 3 berisi 5,84 gram sabu dan 1 buah timbangan elektrik.

Kemudian, Rp150 ribu uang tunai, 110 buah plastik klip transparan kosong, 1 obeng shok, 1 buah tabung kecil hitam dan 1 unit HP Realme biru. 

"Panangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumahnya tersangka  sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020