Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Koordinasi penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020 dalam masa pandemi COVID-19, Selasa (22/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati. 

Rapat koordinasi kerja dilanjutkan dengan diskusi terkait sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi. 

Baca juga: Pemkab Labusel dapat penghargaan dari Menkeu atas opini WTP beruntun

Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mensukseskan pesta demokrasi tersebut. 

Pihaknya telah menerbitkan Peraturan bupati No. 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian COVID-19 di daerah. 

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda administrasi Rp150 ribu, dan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda administrasi Rp150 ribu serta pencabutan izin usaha. 

"Ayo kita memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sayangi diri dan keluarga kita," ajak Wildan.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020