KPU menetapkan pasangan Asner Silalahi - Susanti Dewayani sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar pada pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani, Rabu (23/9), menjelaskan, penetapan pasangan calon itu melalui rapat pleno komisioner.
Lima komisioner, Daniel MD Purba, Jaffar Siddik, Christian Benny Panjaitan, Nurbaiyah Siregar, dan Gina Ruthfefiliana Ginting memutuskan berkas pencalonan pasangan tersebut memenuhi syarat.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Pematangsiantar ditutup, cuma ada satu bapaslon
Dengan penetapan ini, Pilkada Pematangsiantar hanya diikuti satu pasangan calon dan nantinya "lawan" kolom atau kotak kosong.
Untuk itu, pihaknya menggelar pengundian tata letak (kiri kanan) sebagai pengganti pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di Hotel Sapadia.
Pasangan Asner Silalahi- Susanti Dewayani diusung delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Pematangsiantar yakni PDI-P, Golkar, NasDem, PAN, PKPI, Hanura, Demokrat dan Gerindra.
Sedangkan jalur perseorangan, Ojak Naibaho - Efendi Siregar tidak memenuhi syarat dukungan minimal 17.910.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani, Rabu (23/9), menjelaskan, penetapan pasangan calon itu melalui rapat pleno komisioner.
Lima komisioner, Daniel MD Purba, Jaffar Siddik, Christian Benny Panjaitan, Nurbaiyah Siregar, dan Gina Ruthfefiliana Ginting memutuskan berkas pencalonan pasangan tersebut memenuhi syarat.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Pematangsiantar ditutup, cuma ada satu bapaslon
Dengan penetapan ini, Pilkada Pematangsiantar hanya diikuti satu pasangan calon dan nantinya "lawan" kolom atau kotak kosong.
Untuk itu, pihaknya menggelar pengundian tata letak (kiri kanan) sebagai pengganti pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) di Hotel Sapadia.
Pasangan Asner Silalahi- Susanti Dewayani diusung delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Pematangsiantar yakni PDI-P, Golkar, NasDem, PAN, PKPI, Hanura, Demokrat dan Gerindra.
Sedangkan jalur perseorangan, Ojak Naibaho - Efendi Siregar tidak memenuhi syarat dukungan minimal 17.910.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020