“Mulai hari ini, seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) harus memastikan anggotanya sudah memakai masker saat di luar,” katanya dalam Rapat Kordinasi terkait Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 yang dilaksanakan di aula Ahmad Dewi Syukur Aekkanopan, Jumat (18/9).
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu : COVID-19 terkadang dianggap seperti main-main, tapi matinya beneran
Dalam acara yang dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap SE MTr (Han) tersebut, bupati juga menyebutkan dirinya telah melakukan sosialisasi di 76 desa saat menyerahkan bantuan beras BST beberapa hari terakhir.
Selain itu, Pemkab juga akan membentuk Satgas Khusus yang beranggotakan personil dari jajaran TNI, Polri dan ASN guna melakukan sosialisasi serta tindakan atas pelanggaran Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Labura.
Rapat yang dimoderatori Sekdakab H Habibuddin Siregar AP MAP itu juga menghasilkan sejumlah keputusan antara lain, sosialasi kepada masyarakat akan dilaksanakan dalam waktu dua pekan. Namun jadwal pastinya masih akan ditentukan kemudian.
Selanjutnya, akan diadakan pertemuan dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan jajaran lain guna menyosialisasikan peraturan tersebut. Setelah itu, barulah nanti perbup tersebut akan diterapkan di tengah masyarakat.
Acara yang berlangsung dengan menggunakan prokes tersebut juga dihadiri Ketua KPU Labura dan Ketua Bawaslu Labura serta lebih kurang 75 pejabat di jajaran Pemkab Labura serta undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020