Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bekerja sama dengan Kantor BRI Cabang Kotapinang menyalurkan modal kerja dari Presiden Joko Widodo kepada 363 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (17/9) pagi.
Kegiatan penyerahan bantuan modal kerja kepada pelaku UMKM itu, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung menjelaskan, bantuan ini merupakan bantuan langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, terkhusus pelaku UMKM di daerah.
Selain program BPUM, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan bantuan tanpa bunga Rp10 juta dari Bank BRI hingga Desember 2020.
"Manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan usaha," kata Wildan Aswan Tanjung.
Baca juga: Wildan Buka Labuhanbatu Selatan Virtual Expo 2020
Wildan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan itu diharapkan dapat dipatuhi masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19 di daerah. Menurutnya, apabila masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp150 ribu.
"Ayo kita berdisiplin memakai masker, selain melindungi kita dan keluarga juga untuk menekan penyebaran COVID-19. Bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp 150 ribu," jelas Wildan Aswan Tanjung.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kegiatan penyerahan bantuan modal kerja kepada pelaku UMKM itu, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung menjelaskan, bantuan ini merupakan bantuan langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, terkhusus pelaku UMKM di daerah.
Selain program BPUM, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan bantuan tanpa bunga Rp10 juta dari Bank BRI hingga Desember 2020.
"Manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan usaha," kata Wildan Aswan Tanjung.
Baca juga: Wildan Buka Labuhanbatu Selatan Virtual Expo 2020
Wildan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan itu diharapkan dapat dipatuhi masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19 di daerah. Menurutnya, apabila masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp150 ribu.
"Ayo kita berdisiplin memakai masker, selain melindungi kita dan keluarga juga untuk menekan penyebaran COVID-19. Bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp 150 ribu," jelas Wildan Aswan Tanjung.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020