Hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Walikota Binjai Hj Lisa Andriani Lubis, S.Psi–H Sapta Bangun dinyatakan sehat dan memenuhi syarat, berdasarkan Berita Acara Nomor YR.01.01/XV.1.1./7964/2020.
Dimana berita acara tersebut diterbitkan Tim Pemeriksa Kesehatan Jasmani Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkoba di RSUP H Adam Malik Medan, di Medan, Selasa (17/9).
Tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Ketua dr. Edy Ardiansyah, SpOG(K), M.Ked(OG), Urogyn, dengan Anggota AKBP Magdalena Sirait,S.Si dan Laili Alfita, S.Psi, M.Psi, MM Psikolog.
Baca juga: KPU : Dua bapaslon Pilkada Kota Binjai belum memenuhi syarat calon
Hal itu juga sesuai ketentuan pasal 46 ayat (10) peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, dimana kesimpulan dari seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
Hasil pemeriksa Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diserahkan KPU Kota Binjai kepada Laison Officer (petugas penghubung) tim Lisa-Sapta, Irfan Arya Satria, Rabu.
Laison Officer (petugas penghubung) tim Lisa-Sapta, Irfan Arya Satria, mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan Lisa Andriani Lubis–Sapta memenuhi syarat.
”Berati paslon Lisa-Sapta dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika untuk mengikuti Pilkada Kota Binjai, 9 Desember 2020 mendatang,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dimana berita acara tersebut diterbitkan Tim Pemeriksa Kesehatan Jasmani Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkoba di RSUP H Adam Malik Medan, di Medan, Selasa (17/9).
Tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Ketua dr. Edy Ardiansyah, SpOG(K), M.Ked(OG), Urogyn, dengan Anggota AKBP Magdalena Sirait,S.Si dan Laili Alfita, S.Psi, M.Psi, MM Psikolog.
Baca juga: KPU : Dua bapaslon Pilkada Kota Binjai belum memenuhi syarat calon
Hal itu juga sesuai ketentuan pasal 46 ayat (10) peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, dimana kesimpulan dari seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
Hasil pemeriksa Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diserahkan KPU Kota Binjai kepada Laison Officer (petugas penghubung) tim Lisa-Sapta, Irfan Arya Satria, Rabu.
Laison Officer (petugas penghubung) tim Lisa-Sapta, Irfan Arya Satria, mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan Lisa Andriani Lubis–Sapta memenuhi syarat.
”Berati paslon Lisa-Sapta dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika untuk mengikuti Pilkada Kota Binjai, 9 Desember 2020 mendatang,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020