Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan keberangkatan calon Haji tahun 2020. Keputusan itu diambil untuk melindungi jamaah Haji dan petugas dari paparan COVID-19.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Rantauprapat, Selasa (15/9) menyikapi keputusan pembatalan keberangkatan calon Haji akibat pandemi COVID-19 yang terjadi hampir di seluruh Dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengantisipasi dampak dan kompensasi jamaah calon Haji karena tidak memiliki cukup waktu melakukan persiapan pelayanan dan perlindungan dari paparan COVID-19.

"Ya, batalnya pemberangkatan calon Haji sudah lewat, tapi dampaknya apa, diantaranya kuota berangkat Haji pada tahun 2021, kemudian ongkos haji naik atau tidak dan hasil pengelolaan uang para jamaah satu tahun bagaimana," katanya.

Marwan mengakui, pembatalan pemberangkatan Haji 1441 Hijriah/2020 akibat tidak dibukanya akses oleh Kerajaan Arab Saudi dan hanya menerima calon Haji dari warganya sendiri. Sedangkan penyuluhan jamaah calon Haji hingga uang setoran awal pelunasan biaya jamaah calon Haji juga sudah dikelola dengan baik. 

Baca juga: Calon Bupati Labuhanbatu Utara silaturahmi ke Tuan Guru Babussalam Langkat

Memasuki bulan Desember Komisi VIII harus membentuk Panja Haji tahun 2021. 

Pihaknya akan membuka aspirasi masyarakat apabila terjadi pembatalan keberangkatan calon Haji di tahun 2021.

Kemungkinan, ujar Marwan, pemberangkatan Haji 2021 dapat dibatalkan karena persiapan pelayanan dan paparan COVID-19 yang belum usai.

"Ini sudah bulan September, hingga Desember sudah dibentuk lagi Panja, kalau tinggal 3 bulan lagi sementara COVID-19 masih menganas dan masih meningkat, kemungkinan untuk tertunda masih bisa saja terjadi," jelasnya.

Marwan membandingkan perjalanan Panja Haji tahun 2019 sudah selesai dibentuk dan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres tertanggal 12 Maret 2019. Secara teknis, hal itu sudah diantisipasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Kembali kepada Panja Haji 2021, kata Marwan, pihaknya harus dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan mengkawal persoalan Haji di Indonesia. Diantaranya, uangnya aman dan fungsinya untuk jamaah calon Haji tahun 2021 aman.

Menurut dia, dapat dipastikan tetap ada perubahan dan peningkatan pelayanan Haji maupun mekanisme pemberangkatan Umrah. Sementara, pihaknya tetap memfokuskan pelayanan Haji dan kuota Haji dari Kerajaan Arab Saudi.

"Tentu ada perubahan, diantaranya ada yang meninggal dunia ada yang berbagi macam persoalan, tinggal ikuti aja ada prosedurnya dan kita bahas kemaren seputar hak-hak pembatalan jamaah calon Haji keberangatan tahun 2020 dan 2021," kata Marwan Dasopang yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Kantor Sumatera Utara bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengelar diseminasi pembatalan keberangkatan Haji, dalam peningkatan integritas pelayanan Haji dan Umrah menuju penyelenggaraan yang profesional dan berkualitas, Jumat (11/9) di Rantauprapat.

Dalam kegaiatan itu juga diuraikan, Jagong masalah Haji dan Umrah serta pembinaan KBIH pasca COVID-19 di hadiri pimpinan pondok pesantren dengan narasumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, David Saragih.

 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020