Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara akan ditutup sementara waktu alias lockdown setelah 38 orang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan swab test.

"Pengadilan Negeri Medan akan memberlakukan ‘lockdown’ selama tujuh hari  mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Kamis (3/9).

Baca juga: 13 hakim dan 25 pegawai di PN Medan positif COVID-19

Meski demikian, kata Aziz, PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak. Namun, pelaksanaannya secara virtual.

"Pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Soal harga COVID-19, Erick Thohir sebut tergantung penjual

Sebelumnya, 38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 di antaranya itu terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai setelah menjalani swab test pada Kamis (27/8).

Swab test tersebut dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020