Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan partai politik minimal harus memiliki 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada 2020.

"Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu," kata anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair di Medan, Selasa (25/8).

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Baca juga: Petugas sudah coklit data pemilih di 21 kecamatan di Medan

Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

"Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20 persennya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara, 25 persen dari total suara sah tersebut 278.741 suara," katanya.

Untuk parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.

Baca juga: KPU Medan lakukan coklik penyandang disabilitas

Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, dan PPP.

KPU Kota Medan sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan, dan lembaga non-pemerintah (ornop).

Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan.

"Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020