Pemerintah membebaskan biaya beban (abonemen) listrik pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk sektor sosial, bisnis dan industri selama enam bulan, sebagai stimulus dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (11/8) , mengatakan bahwa insentif stimulus tersebut terdiri dari dua jenis. Pertama adalah pembebasan dan diskon energi minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum atau 40 jam. Kedua, pembebasan biaya beban atau abonemen.

 "Insentif telah disetujui dan akan diberikan selama enam bulan dari periode Juli hingga Desember 2020," kata Rida.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM untuk pelanggan usaha setidaknya ada sebanyak 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus.

Baca juga: PLN Sumut tingkatkan pelayanan di tengah pandemi COVID-19

Pada insentif pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri dengan kapasitas listrik terpasang di atas 1.300 VA cukup membayar tagihan sesuai konsumsi waktu pemakaian, nantinya selisih akan dibayar pemerintah.

Baca juga: PLN Langkat-Binjai promo HUT Kemerdekaan 2020

Sementara itu, untuk golongan sosial, pembebasan diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 900 VA, 450 VA dan 220 VA. Selanjutnya, pembebasan biaya beban akan diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas 900 VA.

Dengan adanya stimulus tersebut, sektor ketenagalistrikan diperlukan tambahan subsidi setidaknya sebesar Rp3,07 triliun.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020