Merasa tidak terima dikalahkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Sibolga, beberapa bulan yang lalu, Thomson Rivayanwar Pasaribu mengadukan KPU Sibolga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Terkait pengaduan Thomson, DKPP sudah sudah menjadwalkan tahap sidang.

Demikian disampaikan Thomson Pasaribu kepada ANTARA di Sibolga, Jumat (7/8).

“Sesuai dengan informasi yang saya dapat dari DKPP, bahwa pengaduan saya atas KPU Sibolga akan berlanjut ke tahap persidangan. Dan ada tiga orang Komisioner KPUD Sibolga yang saya adukan ke DKPP, yaitu Afwan Nasution sebagai anggota, Asmar Harahap juga sebagai anggota, dan Khalid Walid sebagai Ketua KPU Sibolga. Hal itu sesuai dengan nomor perkara saya nomor:74-PKE-DKPP/VII/2020 yang saya adukan tanggal 22 Juli 2020 ke DKPP,” kata Thomson.

Ada pun perihal pengaduan Thomson atas KPU Sibolga, karena dirinya merasa tidak terima dikalahkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Sibolga, dengan alasan, bahwa dirinya bukanlah warga Sibolga.

Baca juga: Satu lagi pasien COVID-19 di Sibolga sembuh

Padahal menurut Thomson, dia memiliki KTP dan KK sebagai warga Sibolga.

“Saya sangat kecewa akan keputusan dari KPU Sibolga yang lebih percaya atas keterangan atau stempel Kepling terkait domisili saya dari pada Lurah. Dan kalau saya melihat, kasus saya ini sebenarnya terkait pemaksanaan keinginan mereka saja,” ungkapnya.

Thomson pun menambahkan, naiknya pengaduannya ke tingkat persidangan oleh DKPP, tentu karena memiliki kevalidan data atas pengaduannya. Meskipun dia menyadari bahwa keputusan tetap di tangan DKPP.

Baca juga: 4 orang tertimbun longsor di Sibolga, 2 meninggal

“Sebagai rakyat biasa, saya merasa hak saya diakomodir oleh DKPP. Terkait hasilnya kita serahkan kepada DKPP karena mereka yang punya gawean. Dan saya sendiri sangat siap menghadapi sidang itu beserta dengan bukti-buktinya, tinggal menunggu jadwal dari DKPP saja,” tegas Thomson yang mengaku pernah bekerja sebagai staf ahli tehnis KPU Sibolga selama dua tahun.

Terkait hal itu, Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid yang dikonfirasi ANTARA, di kantornya kemarin mengatakan, belum ada menerima surat dari DKPP terkait sidang tersebut. Ia hanya mendengar informasi dari Bawaslu Sibolga.

“Kita belum ada menerima surat dari DKPP terkait hal itu, dan kami sendiri siap menghadapi sidangnya. Hanya saja perlu dipertanyakan kepada pengadu saudara Thomson, kenapa hanya kami bertiga yang diadukan, padahal Komisioner KPU Sibolga itu ada 5 orang. Seharusnya kami berlima lah yang diadukan, karena ini membawa nama lembaga KPU bukan perseorang,” ucap Khalid.

Khalid juga membantah tudingan Thomson yang menyebutkan bahwa KPU lebih mengutamakan pemaksaan kehendak terkait kasusnya.

“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan asas suka atau tidak suka. Dan munculnya permasalahan terhadap saudara Thomson karena adanya laporan dari masyarakat terkait masalah domisili sewaktu perekrutan anggota PPS Sibolga. Pun demikian kita sudah menyampaikan kepada saudara Thomson agar melampirkan surat domisili dari RT atau RW atau setara RT/RW, tetapi saudara Thomson tidak ada menyerahkan,” bebernya.

Terkait kenapa harus surat keterangan dari Kepling yang diminta, sambung Khalid, karena sesuai dengan Keputusan KPU- RI Nomor 169/PP04.2-KPT/03/KPU/III/2020, pada BAB II tentang pebentukan PPK-PPS dan KPPS, pada poin A, ayat 1 huruf F, yang isinya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK-PPS dan KPPS, dengan kelengkapan dokumen KTP elektronik, Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain.

“Sebutan lain RT/RW di daerah kita ini adalah Kepala Lingkungan (Kepling). Itulah alasannya kenapa surat dari Kepling yang diminta terkait domisili, bukan dari Lurah,” terang Khalid menjelaskan.


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020