DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui LKPJ pemerintah daerah setempat tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna, Senin (3/8).

Amatan wartawan,  rapat paripurna sempat tidak korum akibat ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD.

Walau demikian rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution beserta 17 anggota DPRD itu akhirnya dapat berlangsung dengan mulus.

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan sembelih 9 hewan kurban

Paripurna tersebut diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Erfi Juni Samudera, dan pandangan umum fraksi fraksi yang pada intinya dapat menerima laporan banggar atas pembahasaan nota perhitungan LKPj Wali Kota Padangsidimpuan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kinerja DPRD khususnya Banggar yang telah menyelesaikan pembahasan nota perhitungan LKPj tahun anggaran 2019.

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan periksa kesehatan hewan kurban

"Pemerintah hanya menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah mengingat telah berakhirnya tahun anggaran 2019," ucap Irsan.

Kemudian dalam rangka untuk mempresentasikan capaian penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi pembangunan mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020