Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menahan dua yuotuber pelaku prank "daging korban sampah" di Kota Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka meski keluarga bersikeras perilaku tersebut dinilai hanya kenakalan remaja.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji, Senin, mengatakan polisi menetapkan empat tersangka, yakni Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan, serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron.
Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia
"Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan," ujarnya saat memberi keterangan pers.
Menurut dia, tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video tersebut diunggah ke kanal youtube pada Jumat (31/7).
Baca juga: Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang asli?
Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu (2/8) di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail dan akun media sosial tersangka, ungkap Anom.
Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.
Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.
Sementara tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia juga mengaku kanal youtube-nya sudah menghasilkan pendapatan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.
"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo kepada para pewarta.
Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal youtube dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus siang dan telah dikomentari 33.000 kali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji, Senin, mengatakan polisi menetapkan empat tersangka, yakni Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan, serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron.
Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia
"Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan," ujarnya saat memberi keterangan pers.
Menurut dia, tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video tersebut diunggah ke kanal youtube pada Jumat (31/7).
Baca juga: Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang asli?
Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu (2/8) di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail dan akun media sosial tersangka, ungkap Anom.
Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.
Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.
Sementara tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia juga mengaku kanal youtube-nya sudah menghasilkan pendapatan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.
"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo kepada para pewarta.
Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal youtube dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus siang dan telah dikomentari 33.000 kali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020