Diduga berprofesi sebagai pekerja sex komersial (PSK) mengamankan delapan waria dan dua wanita yang berada di rumah kos-kosan yang ada di Jalan Sukarno Hatta Kilometer 18,5, Lingkungsn III, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polrès Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.

"Pengecekan rumah kos kosan yang ditempati oleh sejumlah waria dan wanita diduga sebagai PSK selama ini telah sering dilakukan, dan Polsek Binjai Timur sering melaksanakan razia dan mengamankan para waria di Polsek Binjai Timur, setelah dibina dan dinasehati dikembalikan kepada keluarganya," katanya.

Baca juga: DPO pencuri sepeda motor di Binjai dihadiahi "timah panas"

Sedangkan penertiban terakhir dilakukan tim gabungan Sat Pol PP, Dishub Pemko Binjai dan Polres Binjai pada akhir bulan Desember 2019 dengan tindakan membawa ke kantor Sat Pol PP setelah dilakukan pembinaan waria dan wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK kembali ke rumah masing masing dengan menandatangani surat perjanjian.

Berdasarkan keluhan warga di media sosial lantas Kapolsek Binjai Timur Iptu A Pardede lalu melakukan pengecekan dan razia di tempat kos kosan itu, maka ditemukan delapan orang Waria dan dua orang wanita yang mengontrak di rumah kosan tersebut yang diduga berprofesi sebagai PSK yang menunggu pasiennya.

Setelah dikumpulkan dan diinterogasi waria dan wanita yang tinggal di lokasi tersebut mengaku dan menerangkan mereka menyewa rumah kos-kosan tersebut dari pemiliknya Supandi alamat Perumahan Padang Hijau Diski dengan bayaran bulanan, dan umumnya waria merupakan penduduk Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan bimbingan dan pengarahan oleh Kapolsek Binjai Timur Iptu A Pardede kemudian para waria dan wanita yang mengontrak di rumah kos-kosan tersebut membuat perjanjian di depan Kepala Lingkungan Hanafi akan meninggalkan tempat dalam waktu 1 X 24 jam karena sudah meresahkan warga sekitar.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020