Dua pejabat Pemkot Pematangsiantar ditahan pihak kejaksaan bersamaan dengan perayaan Hari Bhakti Adyaksa tahun 2020, Rabu (22/7). 

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini, pihaknya sudah menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.

Hanya saja belum dilakukan penahanan, karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi.

Baca juga: Puskesmas Kartini Pematangsiantar ditutup sementara karena pegawai terinfeksi COVID-19

Posma Sitorus (Kadis Kominfo) dan Acai Sijabat (mantan sekretaris Dinas Kominfo) diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Smart City Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 2,7 miliar.

Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

Kedua tersangka dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes cepat.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020