Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Keempat tersangka tersebut diamankan polisi dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Rabu (22/07) menyebutkan, penangkapan tersangka pertama pada Jumat (03/07) sekira pukul 10.00 WIB di Desa Sipaga Paga Kecamatan Panyabungan.

Pada penangkapan tersebut personel Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Manson Nainggolan berhasil mengamankan YC (34 tahun) warga Desa Padang Tarok,  Sumatera Barat dan Y (44 tahum) warga Desa Kinalai, Sumatera Barat.

Baca juga: Layani Adminduk, Discapil Madina jemput bola ke rumah warga

Baca juga: Hama lalat serang sejumlah desa di Muara Batang Gadis

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu  seberat 0,19 gram dan uang Rp200.000 serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BA 1032 LD.

"Tersangka kedua diamankan di jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (07/07) sekira pukul 22.00 WIB," katanya.

Mereka adalah IMS (21 tahun) dan DH (25 tahun). Keduanya merupakan warga Kota Padang Sidempuan. 

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 8.250 gram ganja kering dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru silver tanpa Nopol.
 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020