Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, bertambah menjadi 10 orang.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut aniaya polisi di Medan ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Pelaku pengeroyokan polisi di Medan positif narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Jadi, total 10 tersangka. Di mana, dua masih DPO, dan delapan sudah kita tahan. Delapan orang yang ditahan ini terdiri dari tujuh laki-laki satu perempuan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu.
Adapun identitas kedelapan tersangka yang sudah ditahan yakni RAS, SS, ZAD, BHT, AC, RFG dan KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut.
"Satu lagi tersangka yang berjenis kelamin perempuan yakni inisial PA. PA ini perannya adalah yang memprovokasi," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut aniaya polisi di Medan ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Pelaku pengeroyokan polisi di Medan positif narkoba
Sementara itu, untuk tersangka yang masih DPO berinisial M dan A. Kapolrestabes mengimbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
"Yang DPO perannya yang memukuli dan menginjak-injak. Ini yang kita cari, dan saya mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Mau kemana aja pasti kita kejar, pasti akan kita cari, dan saya imbau juga untuk keluarganya untuk membantu kita menyerahkan saudara A dan M ini," ujarnya.
Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Di mana delapan orang tersangka sudah ditahan dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020