Komandan Kodim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto berharap wartawan yang bernaung di bawah organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dapat menjadi penyeimbang atas pemberitaan yang belum tentu keakuratannya namun beredar luas di masyarakat.
"Soalnya saya pernah 'korban' pemberitaan salahsatu media online. Dituding melakukan kesalahan yang padahal sama sekali tidak pernah dilakukan," ungkap Dandim saat menerima audiensi pengurus PWI 2020-2023 diruang kerjanya, Kamis (9/7).
Bahkan setelah ditelusuri pemberitaan itu tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik. Media tersebut juga tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada pedoman media siber dan UU Nomor 40 tentang Pers.
Baca juga: Seluruh OPD Tapsel berpartisipasi mengisi KRSTS dengan tumbuhan endemik
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Camat Batang Toru turun ke pasar tradisional sosialisasi protokol kesehatan
"Oleh karenanya saya menganggap media itu abal-abal. Meski akhirnya persoalan dianggap selesai setelah sebelumnya si wartawan itu datang meminta maaf dan menyadari kesalahan yang memuat berita tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Era digitalisasi atau Revolusi 4.0 telah mengubah berbagai kemajuan termasuk penyebaran informasi yang begitu cepat walau terkadang hoax. "Yang jelas walau cepat maupun lamban dalam penyajian sebuah berita haruslah mengedepankan akurasi data yang berimbang (cek and ricek)," pintanya.
"Media yang yang sifatnya hadir untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat selain hiburan dan kontrol sosial, masyarakat juga harus dapat memilih dan memilah berita akurat dan terpercaya yang disajikan media itu," harapnya.
Sebab kasihan masyarakat pembaca apalagi yang belum faham media namun dengan cepat membagikan berita yang tidak akurat. Bahkan tidak jarang dibalik ketidaktahuannya itu masyarakat bisa terjerat hukum karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksì Elektronik (ITE).
Sementara Ketua PWI Tapanuli Bagian selatan Sukri Falah Harahap pada kesempatan audiensi didampingi Sekretaris Ikhwan Nasution, Bendahara Ahmad Cerem Meha, dan penasehat Basyarah Batubara dan M Yusuf Siregar menjelaskan apa PWI dan syarat yang harus dipenuhi wartawan agar bisa menjadi anggota.
Tambah, langkah-langkah yang dilakukan dalam mengidentifikasi berita hoax dan media abal-abal. Selanjutnya Ketua PWI Tabagsel serahkan copy SK pengurus periode 2020-2023, UU Nomor 40 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Soalnya saya pernah 'korban' pemberitaan salahsatu media online. Dituding melakukan kesalahan yang padahal sama sekali tidak pernah dilakukan," ungkap Dandim saat menerima audiensi pengurus PWI 2020-2023 diruang kerjanya, Kamis (9/7).
Bahkan setelah ditelusuri pemberitaan itu tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik. Media tersebut juga tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada pedoman media siber dan UU Nomor 40 tentang Pers.
Baca juga: Seluruh OPD Tapsel berpartisipasi mengisi KRSTS dengan tumbuhan endemik
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Camat Batang Toru turun ke pasar tradisional sosialisasi protokol kesehatan
"Oleh karenanya saya menganggap media itu abal-abal. Meski akhirnya persoalan dianggap selesai setelah sebelumnya si wartawan itu datang meminta maaf dan menyadari kesalahan yang memuat berita tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Era digitalisasi atau Revolusi 4.0 telah mengubah berbagai kemajuan termasuk penyebaran informasi yang begitu cepat walau terkadang hoax. "Yang jelas walau cepat maupun lamban dalam penyajian sebuah berita haruslah mengedepankan akurasi data yang berimbang (cek and ricek)," pintanya.
"Media yang yang sifatnya hadir untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat selain hiburan dan kontrol sosial, masyarakat juga harus dapat memilih dan memilah berita akurat dan terpercaya yang disajikan media itu," harapnya.
Sebab kasihan masyarakat pembaca apalagi yang belum faham media namun dengan cepat membagikan berita yang tidak akurat. Bahkan tidak jarang dibalik ketidaktahuannya itu masyarakat bisa terjerat hukum karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksì Elektronik (ITE).
Sementara Ketua PWI Tapanuli Bagian selatan Sukri Falah Harahap pada kesempatan audiensi didampingi Sekretaris Ikhwan Nasution, Bendahara Ahmad Cerem Meha, dan penasehat Basyarah Batubara dan M Yusuf Siregar menjelaskan apa PWI dan syarat yang harus dipenuhi wartawan agar bisa menjadi anggota.
Tambah, langkah-langkah yang dilakukan dalam mengidentifikasi berita hoax dan media abal-abal. Selanjutnya Ketua PWI Tabagsel serahkan copy SK pengurus periode 2020-2023, UU Nomor 40 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020