Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa Kepala Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal telah sesuai prosedur dalam membagikan dana bantuan tunai langsung (BLT) kepada warganya dan tidak benar ada penyimpangan.
"Dana BLT itu dibagikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak ada terjadi penyelewengan seperti yang dituduhkan kelompok pengunjukrasa dari kelompok masyarakat," ujar Martuani, saat menjelaskan aksi kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal di Mapolda Sumut, Rabu.
Ia mengatakan, justru kelompok pengunjuk rasa itu yang dianggap bermasalah karena meminta 30 persen dana BLT kepada Kepala Desa (Kades) Mompang Julu.Karena tidak diberikan, para pengunjuk rasa itu meminta agar Kades Mompang Julu mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, sebagai aksi protes mereka melakukan pembakaran ban-ban bekas di tengah jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polda Sumut tahan 18 tersangka kerusuhan di Madina
"Selain itu, pengunjuk rasa tersebut melempari polisi dengan menggunakan batu, saat menjalankan tugas pengamanan, membakar mobil, sepeda motor, dan menutup badan jalan lintas Sumatera Medan-Padang," ucap jenderal bintang dua itu.
Kapolda menjelaskan, Kades Mompang Julu tidak ada bersalah dan melaksanakan tugas dengan benar, serta tidak ada pelanggaran hukum.
"Jadi yang bersalah adalah para pengunjuk rasa tersebut, karena mencoba melakukan pemerasan (meminta dana BLT) milik Pemerintah," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumut yakin otak kerusuhan Madina segera tertangkap
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (8/7) menetapkan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut, dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut.
Ke-18 tersangka ditahan di Mapolda Sumut yakni AW, TA, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA.Sedangkan dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Mandailing Natal, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.
Sebelumnya, para tersangka tersebut memeras Kepala Desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana BLT milik pemerintah. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya melakukan unjuk rasa dengan menutup jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang.Dalam aksi kerusuhan, Selasa (29/6) sekira pukul 10.00 WIB mengakibatkan enam orang personel polisi terluka ketika mengamankan insiden itu.Dua unit mobil dan satu unit sepeda motor turut dibakar para tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Dana BLT itu dibagikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak ada terjadi penyelewengan seperti yang dituduhkan kelompok pengunjukrasa dari kelompok masyarakat," ujar Martuani, saat menjelaskan aksi kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal di Mapolda Sumut, Rabu.
Ia mengatakan, justru kelompok pengunjuk rasa itu yang dianggap bermasalah karena meminta 30 persen dana BLT kepada Kepala Desa (Kades) Mompang Julu.Karena tidak diberikan, para pengunjuk rasa itu meminta agar Kades Mompang Julu mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, sebagai aksi protes mereka melakukan pembakaran ban-ban bekas di tengah jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polda Sumut tahan 18 tersangka kerusuhan di Madina
"Selain itu, pengunjuk rasa tersebut melempari polisi dengan menggunakan batu, saat menjalankan tugas pengamanan, membakar mobil, sepeda motor, dan menutup badan jalan lintas Sumatera Medan-Padang," ucap jenderal bintang dua itu.
Kapolda menjelaskan, Kades Mompang Julu tidak ada bersalah dan melaksanakan tugas dengan benar, serta tidak ada pelanggaran hukum.
"Jadi yang bersalah adalah para pengunjuk rasa tersebut, karena mencoba melakukan pemerasan (meminta dana BLT) milik Pemerintah," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumut yakin otak kerusuhan Madina segera tertangkap
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (8/7) menetapkan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut, dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut.
Ke-18 tersangka ditahan di Mapolda Sumut yakni AW, TA, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA.Sedangkan dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Mandailing Natal, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.
Sebelumnya, para tersangka tersebut memeras Kepala Desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana BLT milik pemerintah. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya melakukan unjuk rasa dengan menutup jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang.Dalam aksi kerusuhan, Selasa (29/6) sekira pukul 10.00 WIB mengakibatkan enam orang personel polisi terluka ketika mengamankan insiden itu.Dua unit mobil dan satu unit sepeda motor turut dibakar para tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020