Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin meyakini anggotanya segera menangkap tersangka RS, otak pelaku utama kerusuhan aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal.

"Kami pastikan dalam waktu dekat ini, petugas akan dapat meringkus RS, akibat perbuatannya membuat keonaran di Kabupaten Mandailing Natal," kata Martuani, saat menjelaskan kasus kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, di Mapolda Sumut, Rabu.

Untuk itu, Kapolda meminta tersangka RS secepatnya menyerakan diri ke Polres maupun Polda Sumut. "Saya minta tersangka RS, dengan penuh kesadaran agar secepatnya serahkan diri kepada petugas kepolisian," katanya.

Baca juga: Polisi buru pelaku lain dalam kasus kerusuhan Mompang

Kapolda mengatakan, dimana pun RS berada atau bersembunyi, personel kepolisian terus melakukan pencarian hingga dapat. Tersangka RS juga seorang aktivis itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengkoordinir aksi unjuk rasa tersebut.

Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (8/7), menetapkan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut, dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut.

Baca juga: Isdardi gantikan Idris jadi Kades Pasar V Natal

Ke-18 tersangka ditahan di Mapolda Sumut yakni AW, TA, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA. Sedangkan dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Mandailing Natal, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.

Sebelumnya para tersangka tersebut memeras Kepala Desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat.

Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya melakukan unjuk rasa dengan menutup jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang.

Dalam aksi kerusuhan, Selasa (29/6) sekira pukul 10.00 WIB mengakibatkan enam orang personel polisi terluka ketika mengamankan insiden itu.Dua unit mobil dan satu unit sepeda motor turut dibakar para tersangka.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020