Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan menyatakan bahwasanya jenazah pasien yang dibawa kabur keluarga saat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan adalah pasien dengan konfirmasi positif COVID-19.

"Yang di RSUD Pirngadi itu bukan PDP, tapi sudah positif COVID-19," kata Juru Bicara COVID-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan, Selasa.

Untuk itu, Mardohar menjelaskan bahwa setiap jenazah positif COVID-19 wajib dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan COVID-19. 

Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 dibawa kabur keluarga dari rumah sakit di Medan

Baca juga: Kapolda Sumut imbau warga tak lagi ambil paksa jenazah COVID-19

"Tidak boleh jenazahnya dibawa keluarganya, itu pemaksaan. Kita sudah lapor ke polisi, sudah diproses dan sedang dicari mereka," ujarnya.

Mardohar mengatakan, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, laporan secara resmi ke polisi diakuinya memang belum dilakukan.

"Namun, kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada petugas kepolisian," katanya. 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020