Pemerintah Kabupaten Langkat melalui surat edaran Bupati Kabupaten Langkat Nomor 430-1028/Disparbud-Lkt/2020, tanggal 2 Juli, menetapkan hanya empat Destinasi Wisata yang bisa dibuka dan beroperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Langkat Nur Elly Heriani Rambe, di Stabat, Jumat.

Disampaikannya, setelah sejak April lalu Pemkab Langkat menutup seluruh objek wisata karena adanya pandemi COVID-19, maka mulai Sabtu (4/7), Pemkab Langkat kembali membuka empat destinasi wisata, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Langkat itu, katanya.

Baca juga: Pemkab Langkat buka kawasan wisata mulai 4 Juli khusus wisatawan lokal

Untuk tahap awal ini masih empat destinasi wisata yang dibuka yaitu Bukit Lawang, Tangkahan, Batu Katak, dan Pangkal Namu Sira-sira.

"Namun nantinya setelah satu bulan akan dilakukan evaluasi untuk kemungkinan pembukaan destinasi lainnya," katanya.

Dimana untuk satu bulan pertama ini, pengunjung hanya yang berasal dari wilayah Kabupaten Langkat saja, yang boleh berkunjung ke empat destinasi wisata itu, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk kemungkinan pengunjung dari luar daerah Langkat, ungkap Elly.

Dimana dimintakan juga agar seluruh pelaku usaha dan pengelola objek wisata harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan normal baru.

Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa penutupan kembali tempat usaha. Kebijakan untuk membuka kembali destinasi-destinasi wisata unggulan Langkat ini dengan beberapa pertimbangan seperti ke empat daerah tersebut secara data adalah nol kasus penyebaran COVID-19.

Selain itu pertimbangan untuk pemulihan keadaan ekonomi masyarakat terutama pekerja dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak COVID-19, yang menggantungkan hidupnya dari industri pariwisata.

Dibukanya kembali destinasi wisata ini dipastikan aman dan nyaman dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh di area masuk, tetap memakai masker dan menerapkan physical distancing (jaga jarak), ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020