Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pemuda di Deli Serdang karena diduga melempar rumah personel TNI bernama Pelda S dengan molotov. 

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah Pelda S di Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/6), sekitar pukul 04.50 WIB. 

Dijelaskan Kompol Firdaus, adapun pelaku yang melakukan pelemparan molotov masing-masing inisial AK 32 (ditangkap) dan DA 28, (dalam pengejaran) keduanya warga Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua. Kata Kompol Firdaus, saat itu kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor lalu langsung melemparkan molotov ke rumah korban. 

Baca juga: Suparti tewas "dicangkul" anak kandungnya sendiri di Tanjung Morawa

“DA turun dari sepeda motor kemudian mengambil bom molotov yang disangkutkan pada gantungan kunci sepeda motor dan langsung melempar ke arah pintu rumah korban. Selanjutnya pelaku DA yang bawa sepeda motor dan pelaku AK yang ditumpangi meninggalkan TKP,’’ kata Kompol Firdaus Senin (29/6).

Beruntung rumah Pelda S tidak sampai terbakar, dia langsung membuat laporan polisi yang kemudian turun menyelidiki. Kompol Firdaus pun mengaku, tidak perlu waktu lama dengan kurang dari 24 jam dimana sekitar pukul 17.00 pihaknya berhasil menangkap pelaku AK. 

“Selanjutnya di interogasi dan pelaku AK mengakui perbuatannya bersama pelaku DA melakukan pelemparan bom molotov ke rumah korban,” ungkap Kompol Firdaus.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kompol Firdaus pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat  melakukan aksinya. Tersangka AK mengaku melakukan perbuatanya karena diajak tersangka DA dan saat ini tersangka DA masih dalam pengejaran.

“Yang membeli bensin dan membuat bom molotov adalah pelaku DA, lalu para pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam merah,” ujarnya.

Dari pengakuan AK juga terungkap, DA nekat melakukan hal itu, lantaran memiliki masalah utang piutang dengan anak dari Pelda S yang bernama Danu. 

“Alasan pelaku melakukan tindak pidana adanya hutang piutang antara pelaku DA dengan Danu,’’ sebut Kompol Firdaus.

"Kepada tersangka terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," tutup Kompol Firdaus.

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020