Bupati Asahan, H Surya BSc tidak akan memberikan jabatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar 4 hal, yakni radikalisme, narkoba, korupsi dan asusila.
Hal ini kata Bupati menindaklanjuti permintaan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah daerah tidak memberikan jabatan kepada ASN yang terlibat kasus narkoba, korupsi dan radikalisme.
"Kalau pak Menteri 3 hal, saya tambahkan dengan kasus asusila," ucap Surya, Senin (29/6/2020) usai melantik pejabat eselon 2 diaual Melati kantor Bupati setempat.
Baca juga: Bappenda Asahan berjanji maksimalkan capaian target PAD
Baca juga: Jumlah positif COVID-19 Asahan terus bertambah, diantaranya seorang dokter
Bupati menjelaskan di lingkungan Pemkab Asahan ada kasus kasus tersebut yang dilakukan ASN. Kemarin Lurah di Asahan gunakan narkoba yang saat ini proses pencopotan jabatan, ada juga kasus asusila yang dilakukan ASN dinas pendidikan langsung dicopot dari jabatannya, ASN terlibat kasus Korupsi juga mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan.
Terkait pemecatan ASN, Surya menyebutkan persoalan pemecatan tentunya akan diproses sesuai peraturan dan perundangan undangan ASN. Dan pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada ASN terpapar.
"Kita sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait dengan pembinaan ASN," ujar Surya, seraya berharap ASN Asahan kedepan tidak ada lagi terpapar 4 hal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal ini kata Bupati menindaklanjuti permintaan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah daerah tidak memberikan jabatan kepada ASN yang terlibat kasus narkoba, korupsi dan radikalisme.
"Kalau pak Menteri 3 hal, saya tambahkan dengan kasus asusila," ucap Surya, Senin (29/6/2020) usai melantik pejabat eselon 2 diaual Melati kantor Bupati setempat.
Baca juga: Bappenda Asahan berjanji maksimalkan capaian target PAD
Baca juga: Jumlah positif COVID-19 Asahan terus bertambah, diantaranya seorang dokter
Bupati menjelaskan di lingkungan Pemkab Asahan ada kasus kasus tersebut yang dilakukan ASN. Kemarin Lurah di Asahan gunakan narkoba yang saat ini proses pencopotan jabatan, ada juga kasus asusila yang dilakukan ASN dinas pendidikan langsung dicopot dari jabatannya, ASN terlibat kasus Korupsi juga mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan.
Terkait pemecatan ASN, Surya menyebutkan persoalan pemecatan tentunya akan diproses sesuai peraturan dan perundangan undangan ASN. Dan pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada ASN terpapar.
"Kita sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait dengan pembinaan ASN," ujar Surya, seraya berharap ASN Asahan kedepan tidak ada lagi terpapar 4 hal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020