Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan puluhan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Langkat menyatakan sepenuhnya mendukung maklumat MUI Pusat soal RUU HIP yang dinilai tidak layak dijadikan UU dan wajib ditolak dan dihentikan pembahasannya.

Sikap tersebut disampaikan Ketua MUI Langkat Kiyai Haji Ahmad Mahfuz bersama para tokoh organisasi Islam di Stabat, Jumat (26/6).

Mereka juga menolak keberadaan paham komunis dan ajaran lenimisme dan marxisme di Indonesia, meminta Kapolri mengusut secara hukum inisiator dan konseptor RUU HIP, serta menolak tenaga kerja asing terutama yang berindikasi paham komunis.

Selain itu juga meminta kepada Pemkab Langkat dan Pemprov Sumatera Utara untuk membangun monumen di tempat pembantaian Tengku Amir Hamzah dan 26 oang lainnya oleh PKI dan antek-anteknya.

Mereka berencana menyerahkan pernyataan sikap tersebut ke DPRD pada Senin (29/6) pukul 09.00 WIB, guna ditindaklanjuti oleh DPRD ke Pemerintahan Pusat.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua NU M Khalid, Ketua PMK Syahrizal MZ, Ketua BKPRMI Edy Syahputra, Ketua Serikat Islam Ustadz Kamal, Ketua Yayasan Ponpes Ibadurrahman Ahmad Muchlis Siregar, Ketua Pormusi Drs Fuad Nasir, Pengurus Alwasliyah Raudin Purba, dan Pengurus DMI Ustadz Juli Lukman.

Kemudian pengurus IKADI Ustadz Ibrahim Fansyuri, jamaah FPI juga dari HMI Fahrizal, DDII, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, Muslimah NU, PMII Langkat Khairul Ramadhan, dan perwakilan mahasiswa STAIJM Tanjung Pura.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020