Ada 10 ketentuan dari surat edaran Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin Nomor 800-937/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi peningkatan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bekerja dari rumah.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat Sahmadi, di Stabat, Rabu.
"Ini menyangkut dengan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, walaupun demikian harus terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor," katanya.
Selanjutnya pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat dilingkungan unit kerja, yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran.
Baca juga: Bupati Langkat sampaikan belasungkawa wafatnya ASN karena positif COVID-19
Baca juga: Satu warga Stabat Langkat positif COVID-19 meninggal dunia
Ketiga ASN yang berusia 50 tahun keatas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengadung (hamil) melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
Selanjutnya dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor.
Kelima, pengaturan sistem kerja tersebut, agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keenam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan.
Yang ketujuh, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya.
Sementara kedelapan, pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Lalu, kesembilan, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 17-30 Juni 2020.
Kesepuluh, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat Sahmadi, di Stabat, Rabu.
"Ini menyangkut dengan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, walaupun demikian harus terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor," katanya.
Selanjutnya pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat dilingkungan unit kerja, yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran.
Baca juga: Bupati Langkat sampaikan belasungkawa wafatnya ASN karena positif COVID-19
Baca juga: Satu warga Stabat Langkat positif COVID-19 meninggal dunia
Ketiga ASN yang berusia 50 tahun keatas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengadung (hamil) melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
Selanjutnya dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor.
Kelima, pengaturan sistem kerja tersebut, agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keenam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan.
Yang ketujuh, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya.
Sementara kedelapan, pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Lalu, kesembilan, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 17-30 Juni 2020.
Kesepuluh, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020