Organisasi dakwah dan pendidikan Mathla’ul Anwar yang didirikan di Banten pada 10 Juli 1916 menolak dengan tegas pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terkait kekhawatiran munculnya kembali ideologi dan ajaran komunis di Indonesia.
Siaran pers Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) yang diterima di Medan, Sabtu (13/6), menyebutkan, Mathla’ul Anwar lebih lanjut meminta segera dihentikannya pembahasan RUU HIP yang sedang digodok DPR RI untuk dijadikan Undang-undang itu.
Ormas yang kini sudah berusia lebih dari satu abad dan mempunyai perwakilan di 32 provinsi itu juga mendukung tetap berlakunya Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim Lc dan Sekjen H Oke Setiadi MSc itu juga dinyatakan bahwa Mathla’ul Anwar menolak secara konsisten dan tegas berkembangnya gagasan atau pemikiran yang mengarah pada bangkitnya Komunisme/Marxisme-Leninisme di seluruh Indonesia.
Mathla’ul Anwar juga meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan faham atau simbol yang berbau Komunisme/Marxisme-Leninisme di seluruh Indonesia.
Disebutkan pula bahwa pernyataan sikap PBMA itu dibuat dan disampaikan sebagai kewajiban asasi selaku komponen bangsa dalam upaya menegakkan nilai-nilai Pancasila dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal senada juga mengemuka dalam pembicaraan pada acara halal bihalal virtual keluarga besar Mathla’ul Anwar yang dilakukan pada Sabtu pagi, 13 Juni 2020 dengan peserta sebanyak 72 orang.
Para pesertanya adalah Ketum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim, Sekjen H Oke Setiadi, dan para pengurus lainnya serta Ketua Majelis Amanah KH Irsjad Djuwaeli, Ketua Majelis Fatwa KH Abdul Wahid Sahari, para pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar, pengurus DPP Muslimat, dan pengurus DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar.
Halal bihalal secara virtual itu terasa menjadi istimewa karena diikuti pula oleh perwakilan Mathla’ul Anwar di mancanegara, yaitu perwakilan di Mesir, Saudi Arabia, Turki, India, Jepang, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Pada kesempatan itu juga secara khusus disampaikan tausiah kebangsaan oleh Guru Besar Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr H Amroeni Drajat MAg.
Selain itu disampaikan tausiah tentang pendidikan oleh Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Prof Dr Andriansyah MSi dan tausiah tentang keluarga oleh Ahli Hukum Keluarga Dr Neng Djubaedah.
Sementara itu Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim menjelaskan tentang adanya penundaan Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar, sambil menunggu perkembangan membaiknya situasi pandemi COVID-19.
Sebelumnya PBMA mengagendakan Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar pada 19-21 Juni 2020 di Pondok Gede Jakarta. Namun karena adanya pandemi COVID-19, muktamar diundur, paling lambat pada Desember 2020 yang merupakan akhir dari kepengurusan PBMA periode 2015-2020.
“Jika situasinya masih belum memungkinkan, tidak tertutup kemungkinan muktamar dilakukan secara virtual. Biayanya malahan bisa jauh lebih murah,” kata Ketua Umum PBMA.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Siaran pers Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) yang diterima di Medan, Sabtu (13/6), menyebutkan, Mathla’ul Anwar lebih lanjut meminta segera dihentikannya pembahasan RUU HIP yang sedang digodok DPR RI untuk dijadikan Undang-undang itu.
Ormas yang kini sudah berusia lebih dari satu abad dan mempunyai perwakilan di 32 provinsi itu juga mendukung tetap berlakunya Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim Lc dan Sekjen H Oke Setiadi MSc itu juga dinyatakan bahwa Mathla’ul Anwar menolak secara konsisten dan tegas berkembangnya gagasan atau pemikiran yang mengarah pada bangkitnya Komunisme/Marxisme-Leninisme di seluruh Indonesia.
Mathla’ul Anwar juga meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan faham atau simbol yang berbau Komunisme/Marxisme-Leninisme di seluruh Indonesia.
Disebutkan pula bahwa pernyataan sikap PBMA itu dibuat dan disampaikan sebagai kewajiban asasi selaku komponen bangsa dalam upaya menegakkan nilai-nilai Pancasila dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal senada juga mengemuka dalam pembicaraan pada acara halal bihalal virtual keluarga besar Mathla’ul Anwar yang dilakukan pada Sabtu pagi, 13 Juni 2020 dengan peserta sebanyak 72 orang.
Para pesertanya adalah Ketum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim, Sekjen H Oke Setiadi, dan para pengurus lainnya serta Ketua Majelis Amanah KH Irsjad Djuwaeli, Ketua Majelis Fatwa KH Abdul Wahid Sahari, para pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar, pengurus DPP Muslimat, dan pengurus DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar.
Halal bihalal secara virtual itu terasa menjadi istimewa karena diikuti pula oleh perwakilan Mathla’ul Anwar di mancanegara, yaitu perwakilan di Mesir, Saudi Arabia, Turki, India, Jepang, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Pada kesempatan itu juga secara khusus disampaikan tausiah kebangsaan oleh Guru Besar Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr H Amroeni Drajat MAg.
Selain itu disampaikan tausiah tentang pendidikan oleh Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Prof Dr Andriansyah MSi dan tausiah tentang keluarga oleh Ahli Hukum Keluarga Dr Neng Djubaedah.
Sementara itu Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim menjelaskan tentang adanya penundaan Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar, sambil menunggu perkembangan membaiknya situasi pandemi COVID-19.
Sebelumnya PBMA mengagendakan Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar pada 19-21 Juni 2020 di Pondok Gede Jakarta. Namun karena adanya pandemi COVID-19, muktamar diundur, paling lambat pada Desember 2020 yang merupakan akhir dari kepengurusan PBMA periode 2015-2020.
“Jika situasinya masih belum memungkinkan, tidak tertutup kemungkinan muktamar dilakukan secara virtual. Biayanya malahan bisa jauh lebih murah,” kata Ketua Umum PBMA.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020